a.
Wakif, Nadzir dan saksi-saksi datang Ke Kepala
KUA Kecamatan sebagai PPAIW untuk mendaftarkan harta benda yang akan di
wakafkan
Ø Sertifikat Hak Atas tanah ( yg sudah bersertifikat
), atau surat-surat kepemilikan tanah ( surat pindah tangan, surat ket.
Warisan, girik dll)bagi tanah Hak milik yang belum bersertifikat.
Ø Surat keterangan dari lurah di ketahui kecamatan
bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Ø Mengisi Formulir WD dan WK.
Ø Foto Copy KTP wakif aapabila masih hidup
Ø Foto copy KTP Nadzir
Ø Foto copy KTP Saksi
Ø Materai bernilai Rp. 6000,- sebanyak 7 lembar
b.
PPAIW
memeriksa surat-surat (Dokumen Asli) harta benda yang akan di diwakafkan dan
persyaratan wakaf lainnya.
c.
Wakif
mengucapkan ikrar Wakaf kepada nNadzir di hadapan PPAIW dan saksi-saksi.
d. PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta
Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dan mengesahkan Nadzir.
e. PPAIW atasnama nadzir mendaftarkan wakaf ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.
2.
Pendaftaran Sertifikat tanah Wakaf
a.
Pendaftaran
tanahwakaf dilakukan berdasarkan AIW/APAIW.
b.
Tanah yang
sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
c.
Tanah hak
milik yang akan diwakafkan sebagian, harus dilakukan pemecahan sertifikat
terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
d.
Tanah wakaf
yang belum berstatus hak milik, yang berasal dari bekas tanah milik adat dapat
langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
e.
Tanah yang
sudah didaftar dengan hak-hak lain, ditingkatkan haknya menjadi hak miliknya
kemudian didaftar menjadi tanah wakaf atas nama nadzir
f.
Tanah negara
yang diatasnya berdiri bangunan masjid, mushola, makam didaftarkan menjadi
tanah wakaf atas nama nadzir.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mencatat perwakafan tanah-tanah yang bersangkutan pada buku
tanah dan sertifikatnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !