Headlines News :
Home » » PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH WAKAF

PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH WAKAF

Written By kua pringsurat on Senin, 03 Juni 2013 | 18.59



1.       Pembuatan AIW/APAIW
a.     Wakif, Nadzir dan saksi-saksi datang Ke Kepala KUA Kecamatan sebagai PPAIW untuk mendaftarkan harta benda yang akan di wakafkan
Ø  Sertifikat Hak Atas tanah ( yg sudah bersertifikat ), atau surat-surat kepemilikan tanah ( surat pindah tangan, surat ket. Warisan, girik dll)bagi tanah Hak milik yang belum bersertifikat.
Ø  Surat keterangan dari lurah di ketahui kecamatan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Ø  Mengisi Formulir WD dan WK.
Ø  Foto Copy KTP wakif aapabila masih hidup
Ø  Foto copy KTP Nadzir
Ø  Foto copy KTP Saksi
Ø  Materai bernilai Rp. 6000,- sebanyak 7 lembar
b.   PPAIW memeriksa surat-surat (Dokumen Asli) harta benda yang akan di diwakafkan dan persyaratan wakaf lainnya.
c.    Wakif mengucapkan ikrar Wakaf kepada nNadzir di hadapan PPAIW dan saksi-saksi.
d.    PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dan mengesahkan Nadzir.
e.    PPAIW atasnama nadzir mendaftarkan wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

2.       Pendaftaran Sertifikat tanah Wakaf
a.       Pendaftaran tanahwakaf dilakukan berdasarkan AIW/APAIW.
b.      Tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
c.       Tanah hak milik yang akan diwakafkan sebagian, harus dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
d.      Tanah wakaf yang belum berstatus hak milik, yang berasal dari bekas tanah milik adat dapat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
e.      Tanah yang sudah didaftar dengan hak-hak lain, ditingkatkan haknya menjadi hak miliknya kemudian didaftar menjadi tanah wakaf atas nama nadzir
f.        Tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, mushola, makam didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mencatat perwakafan tanah-tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

NC ONLINE

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA PRINGSURAT - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template