- 1. Dari rumah membawa photo copy KTP Temanggung yang masih berlaku 5 lb,KK 2 lb, Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir dari Kades/Lurah atau surat Nikah atau ijazah = 2 lb.
- 2. Ke pukesmas setempat, untuk memperoleh Surat Keterangan Sehat.
- 3. Bagi yang belum punya Buku Tabungan haji, hendaklah membuka rek. Tabungan haji pada Bank penerima Setoran, minimal Saldo Rp. 25.000.000,-
- 4. Setelah semua persyaratan lengkap,daftarkan diri anda pada Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kab. Temanggung, Jl.Jend.Sudirman 121 Temanggung (Depan MAN Temanggung) untuk memperoleh SPPH ( surat Pendaftaran Pergi Haji) pada hari dan jam kerja.
- Dengan SPPH, datanglah ke Bank penerima setoran BPIH, untuk melakukan setoran awal agar memperoleh nomor porsi.
- 5. Kemudian lapor ke Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kab. Temanggung untuk menyerahkan bukti setoran awal selain kertas yang berwarna putih.
- 6. Setelah itu, secara resmi anda terdaftar sebagai calon jamaah Haji Kab. Temanggung sesuai dengan kuota yang ada.
Home »
» PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !