Hal apa yang
menjadikan rujuk itu sah? Bagaimana tata cara melakukan rujuk? Apakah
diucapkan pada isteri atau wali/orang tua isteri? Apakah rujuk
diperlukan saksi, kalau iya, berapa? Massa iddah berapa hari?
Jawaban
Assalamualaikum Wr.
Wb. Rujuk adalah kembalinya pasangan ke dalam status suami istri yang
sah setelah terjadinya thalaq. Ketika pasangan suami istri melakukan
thalaq yang dijatuhkan oleh suami, maka otomatis hubungan suami istri
antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq satu. Namun
tidak secara total. Karena syariat memberikan suatu masa tertentu untuk
rujuk atau kembali. Ini adalah bentuk hikmah syar‘iyah dimana pasangan
itu masih diberi kesempatan untuk berpikir ulang dalam suasana yang
lebih tenang. Masa itu adalah masa ‘iddah yang lamanya adalah tiga kali
suci dari haidh buat si istri menurut pendapat yang rajih dari jumhur
ulama. Jika dalam masa iddah itu suami berubah pikiran dan ingin kembali
lagi kepada istrinya (rujuk), maka cukup dilakukan dengan perbuatan
saja seperti hubungan suami istri, tanpa disyaratkan dengan lafaz
tertentu. Juga tidak dibutuhkan saksi-saksi dari pihak lain. Karena
masalah ini adalah masalah internal keluarga itu. Selama masa ‘iddah,
seorang wanita masih menjadi hak suaminya. Dia tidak boleh menerima
lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain. Namun bila
rujuk baru dilakukan setelah masa iddah terlewati (tiga kali masa suci
dari haidh), hubungan suami istri telah putus total. Untuk bisa rujuk
dibutuhkan pernikahan baru lagi dengan mas kawin yang baru, juga harus
ada wali dan dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan itu. Hanya
dengan pernikahan baru lagi itulah hubungan suami istri bisa
dilaksanakan kembali.
Di masa berikutnya,
bila terjadi lagi masalah antara keduanya dan suaminya menjatuhkan
thalaq, berarti sekarang sudah thalaq dua. Kasusnya masih sama persis
dengan thalak satu dimana selama masa ‘iddah masih berlaku, suami masih
berhak untuk rujuk (kembali) pada istrinya tanpa harus dengan ikrar atau
syarat tertentu. Cukup dengan perbuatan yang mencerminkan hubungan
suami istri (jima‘) maka rujuk mereka sudah resmi. Dan bila setelah
melewati masa iddah, harus dengan nikah baru lagi. Dan ini adalah batas
terakhir untuk kasus rujuk seperti ini. Karena bila thalaq itu terjadi
lagi untuk yang ketiga kalinya, maka hubungan suami istri itu
benar-benar telah putus total dan tidak ada kesempatan untuk rujuk. Juga
tidak ada masa iddah. Sekali jatuhkan thalaq untuk yang ketiga, maka
saat itu pula putus hubungan suami istri.
Masih mungkinkah
rujuk? Rujuk dari thalaq tiga hanya boleh dilakukan bila ada muhallil.
Yaitu si istri yang telah dithalaq itu telah menikah dengan laki-laki
lain dengan nikah yang syar‘i dan serius, bukan sekedar membuat alasan
yang membolehkan. Dan bila pada waktu tertentu –atas taqdir Allah-
mereka bercerai, maka barulah suami yang pertama tadi boleh menikahinya
dengan syarat bahwa iddah wanita itu atas thalaq dari suami kedua telah
berakhir.
persyaratan rujuk klik disisni
persyaratan rujuk klik disisni
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !