Headlines News :
Home » » TATA CARA DAN ADAB RUJUK

TATA CARA DAN ADAB RUJUK

Written By kua pringsurat on Minggu, 16 Juni 2013 | 00.37

Hal apa yang menjadikan rujuk itu sah? Bagaimana tata cara melakukan rujuk? Apakah diucapkan pada isteri atau wali/orang tua isteri? Apakah rujuk diperlukan saksi, kalau iya, berapa? Massa iddah berapa hari?
Jawaban
Assalamualaikum Wr. Wb. Rujuk adalah kembalinya pasangan ke dalam status suami istri yang sah setelah terjadinya thalaq. Ketika pasangan suami istri melakukan thalaq yang dijatuhkan oleh suami, maka otomatis hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq satu. Namun tidak secara total. Karena syariat memberikan suatu masa tertentu untuk rujuk atau kembali. Ini adalah bentuk hikmah syar‘iyah dimana pasangan itu masih diberi kesempatan untuk berpikir ulang dalam suasana yang lebih tenang. Masa itu adalah masa ‘iddah yang lamanya adalah tiga kali suci dari haidh buat si istri menurut pendapat yang rajih dari jumhur ulama. Jika dalam masa iddah itu suami berubah pikiran dan ingin kembali lagi kepada istrinya (rujuk), maka cukup dilakukan dengan perbuatan saja seperti hubungan suami istri, tanpa disyaratkan dengan lafaz tertentu. Juga tidak dibutuhkan saksi-saksi dari pihak lain. Karena masalah ini adalah masalah internal keluarga itu. Selama masa ‘iddah, seorang wanita masih menjadi hak suaminya. Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain. Namun bila rujuk baru dilakukan setelah masa iddah terlewati (tiga kali masa suci dari haidh), hubungan suami istri telah putus total. Untuk bisa rujuk dibutuhkan pernikahan baru lagi dengan mas kawin yang baru, juga harus ada wali dan dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan itu. Hanya dengan pernikahan baru lagi itulah hubungan suami istri bisa dilaksanakan kembali.
Di masa berikutnya, bila terjadi lagi masalah antara keduanya dan suaminya menjatuhkan thalaq, berarti sekarang sudah thalaq dua. Kasusnya masih sama persis dengan thalak satu dimana selama masa ‘iddah masih berlaku, suami masih berhak untuk rujuk (kembali) pada istrinya tanpa harus dengan ikrar atau syarat tertentu. Cukup dengan perbuatan yang mencerminkan hubungan suami istri (jima‘) maka rujuk mereka sudah resmi. Dan bila setelah melewati masa iddah, harus dengan nikah baru lagi. Dan ini adalah batas terakhir untuk kasus rujuk seperti ini. Karena bila thalaq itu terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya, maka hubungan suami istri itu benar-benar telah putus total dan tidak ada kesempatan untuk rujuk. Juga tidak ada masa iddah. Sekali jatuhkan thalaq untuk yang ketiga, maka saat itu pula putus hubungan suami istri.
Masih mungkinkah rujuk? Rujuk dari thalaq tiga hanya boleh dilakukan bila ada muhallil. Yaitu si istri yang telah dithalaq itu telah menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang syar‘i dan serius, bukan sekedar membuat alasan yang membolehkan. Dan bila pada waktu tertentu –atas taqdir Allah- mereka bercerai, maka barulah suami yang pertama tadi boleh menikahinya dengan syarat bahwa iddah wanita itu atas thalaq dari suami kedua telah berakhir.

persyaratan rujuk klik disisni
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

NC ONLINE

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA PRINGSURAT - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template