Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di
indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.
Menyerahkan
Surat Keterangan /Rekomendasi dari kedutaan
besar/perwakilan negara yang bersangkutan yang ada di indonesia dan
diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam bahasa indonesia.
2.
Menyerahkan
Surat keterangan/pernyataan beragama islam.
3.
Photo copy
paspor/visa yang bersangkutan.
4.
Menyerahkan
photo copy Akte Kelahiran/keterangan asal usul yang telah diperjemahkan oleh
penerjemah resmi kedalam Bahasa Indonesia.
5.
Pas photo
ukuran 2x3 sbanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !