Senin, 03 Juni 2013

PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN DI INDONESIA



Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.       Menyerahkan Surat Keterangan /Rekomendasi dari  kedutaan besar/perwakilan negara yang bersangkutan yang ada di indonesia dan diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam bahasa indonesia.
2.       Menyerahkan Surat keterangan/pernyataan beragama islam.
3.       Photo copy paspor/visa yang bersangkutan.
4.       Menyerahkan photo copy Akte Kelahiran/keterangan asal usul yang telah diperjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam Bahasa Indonesia.
5.       Pas photo ukuran 2x3 sbanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar