1.
Calon
pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang
disediakan oleh KUA kecamatan setempat dan penasehatan BP4.
2.
Waktu
mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum menikah
3.
Membawa surat
keterangan untuk nikah Model N1 sampai N7 dari kantor Desa/Kelurahan setempat
4.
Membawa bukti
imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari pukesmas setempat
5.
Membawa :
a.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin
dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun )
b.
Pas photo
ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6
sebanyak 1 lembar
c.
Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon
istri yang belum berumur b16 tahun
d.
Surat izin
dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah angota TNI/POLRI
e.
Surat izin
dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
f.
Akta cerai
atau bukti pendaftaran talak/buku pendaftaran ceraibagi mereka yang
perceraiannyaterjadi sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
g.
Akta kematian
atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditanda tangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N.6 bagi
janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara
indonesia keturunancalon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantian (
suscatin )
6.
Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon
pengantin ( Suscatin )
7.
Pelaksanaan
akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu.
8.
PPN/Penghulu
menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad
nikah.
9.
Membayar
biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-, sesuai PP No.51 Tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar