
- 1. Dari rumah
membawa photo copy KTP Temanggung yang masih berlaku 5 lb,KK 2 lb, Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir dari Kades/Lurah atau surat Nikah atau ijazah = 2 lb.
- 2. Ke pukesmas
setempat, untuk memperoleh Surat Keterangan Sehat.
- 3. Bagi yang
belum punya Buku Tabungan haji, hendaklah membuka rek. Tabungan haji pada Bank
penerima Setoran, minimal Saldo Rp. 25.000.000,-
- 4. Setelah semua
persyaratan lengkap,daftarkan diri anda pada Seksi Haji dan Umroh Kantor
Kemenag Kab. Temanggung, Jl.Jend.Sudirman 121 Temanggung (Depan MAN Temanggung)
untuk memperoleh SPPH ( surat Pendaftaran Pergi Haji) pada hari dan jam kerja.
- Dengan SPPH,
datanglah ke Bank penerima setoran BPIH, untuk melakukan setoran awal agar
memperoleh nomor porsi.
- 5. Kemudian
lapor ke Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kab. Temanggung untuk menyerahkan
bukti setoran awal selain kertas yang berwarna putih.
- 6. Setelah itu,
secara resmi anda terdaftar sebagai calon jamaah Haji Kab. Temanggung sesuai
dengan kuota yang ada.
estimasi keberangkatan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar