Senin, 03 Juni 2013

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI


      1. 1. Dari rumah membawa photo copy KTP       Temanggung yang masih berlaku 5 lb,KK 2 lb, Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir dari Kades/Lurah atau surat Nikah atau ijazah = 2 lb.

  1. 2. Ke pukesmas setempat, untuk memperoleh Surat Keterangan Sehat.
  2.   3. Bagi yang belum punya Buku Tabungan haji, hendaklah membuka rek. Tabungan haji pada Bank penerima Setoran, minimal Saldo Rp. 25.000.000,-
  3. 4. Setelah semua persyaratan lengkap,daftarkan diri anda pada Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kab. Temanggung, Jl.Jend.Sudirman 121 Temanggung (Depan MAN Temanggung) untuk memperoleh SPPH ( surat Pendaftaran Pergi Haji) pada hari dan jam kerja.
  4. Dengan SPPH, datanglah ke Bank penerima setoran BPIH, untuk melakukan setoran awal agar memperoleh nomor porsi.
  5. 5. Kemudian lapor ke Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kab. Temanggung untuk menyerahkan bukti setoran awal selain kertas yang berwarna putih.
  6. 6. Setelah itu, secara resmi anda terdaftar sebagai calon jamaah Haji Kab. Temanggung sesuai dengan kuota yang ada.
estimasi keberangkatan disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar