Headlines News :
Home » » RALAT PENGUMUMAN PELUNASAN BIAYA HAJI

RALAT PENGUMUMAN PELUNASAN BIAYA HAJI

Written By kua pringsurat on Jumat, 31 Mei 2013 | 00.20




KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
RALAT PENGUMUMAN
Nomor: B.VIII/3/HM.01/142-02/2013
Menyusuli Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 1434H/2013M , disampaikan ralat/penegasan sebagai berikut:
Semula:
4. Sisa kuota provinsi yang kemudian menjadi kuota haji nasional diperuntukan bagi:
a.   Jamaah haji lanjut usia di atas 83 tahun, jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta pendampingnya yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013. Adapun ketentuan pendamping adalah sebagai berikut:
1) Mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi (dibuktikan dengan kartu keluarga);
2) Telah terdaftar sebagai jamaah haji/memiliki nomor porsi;
3) Membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia/jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) serta menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi.
b. Penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah karena sistem, sehingga berbeda tahun keberangkatannya;
c. Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang terpisah karena sistem sehingga berbeda tahun keberangkatannya;
d. Jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji;
e. Jamaah yang sudah pernah haji (yang semula tidak diprioritaskan karena sudah pernah berhaji) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota tahun 1434H/2013M.

Menjadi:
4. Sisa kuota provinsi yang kemudian menjadi kuota haji nasional diperuntukan bagi:
a. Calon jamaah haji usia di atas 83 tahun yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013.



b. Pendamping calon jamaah haji usia di atas 83 tahun (sebagaimana huruf a) yang tidak mampu mandiri (udzur), harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Adapun ketentuan pendamping adalah sebagai berikut:
1) Mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi (dibuktikan dengan kartu keluarga);
2) Telah terdaftar sebagai jamaah haji/memiliki nomor porsi;
3) Membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia/jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) serta menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi.
c. Penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah karena sistem, sehingga berbeda tahun keberangkatannya;
d. Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang terpisah karena sistem sehingga berbeda tahun keberangkatannya;
e. Jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji;
f. Jamaah yang sudah pernah haji (yang semula tidak diprioritaskan karena sudah pernah berhaji) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota tahun 1434H/2013M.

Demikian, untuk menjadi maklum.
Jakarta, 22 Mei 2013
Kepala Pusat Informasi dan Humas
ttd
Zubaidi
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

NC ONLINE

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA PRINGSURAT - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template