KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
RALAT PENGUMUMAN
Nomor: B.VIII/3/HM.01/142-02/2013
Menyusuli
Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor:
B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) reguler 1434H/2013M , disampaikan ralat/penegasan sebagai berikut:
Semula:
4. Sisa kuota provinsi yang
kemudian menjadi kuota haji nasional diperuntukan bagi:
a. Jamaah
haji lanjut usia di atas 83 tahun, jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur)
yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta pendampingnya yang
telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari
2013. Adapun ketentuan pendamping adalah sebagai berikut:
1)
Mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi (dibuktikan
dengan kartu keluarga);
2)
Telah terdaftar sebagai jamaah haji/memiliki nomor porsi;
3) Membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping
bagi jamaah haji lanjut usia/jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) serta
menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi.
b. Penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah
karena sistem, sehingga berbeda tahun keberangkatannya;
c. Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang
terpisah karena sistem sehingga berbeda tahun keberangkatannya;
d. Jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji;
e. Jamaah yang sudah pernah haji (yang semula tidak
diprioritaskan karena sudah pernah berhaji) dan nomor porsinya masuk dalam
alokasi kuota tahun 1434H/2013M.
Menjadi:
4. Sisa kuota provinsi yang
kemudian menjadi kuota haji nasional diperuntukan bagi:
a. Calon jamaah haji usia di atas 83 tahun yang telah
terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013.
b. Pendamping calon jamaah haji usia di atas 83 tahun
(sebagaimana huruf a) yang tidak mampu mandiri (udzur), harus dibuktikan
dengan surat keterangan dokter. Adapun ketentuan pendamping adalah sebagai
berikut:
1)
Mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi (dibuktikan
dengan kartu keluarga);
2)
Telah terdaftar sebagai jamaah haji/memiliki nomor porsi;
3) Membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping
bagi jamaah haji lanjut usia/jamaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) serta
menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi.
c.
Penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah karena sistem, sehingga berbeda
tahun keberangkatannya;
d.
Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang terpisah karena sistem sehingga
berbeda tahun keberangkatannya;
e.
Jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji;
f. Jamaah yang sudah pernah haji (yang semula tidak
diprioritaskan karena sudah pernah berhaji) dan nomor porsinya masuk dalam
alokasi kuota tahun 1434H/2013M.
Demikian, untuk menjadi maklum.
Jakarta, 22 Mei 2013
Kepala Pusat Informasi dan Humas
ttd
Zubaidi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !